Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak merupakan satu di antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan Kelas IIA Pontianak yang diresmikan tanggal 5 Januari 1995 oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Aspar Aswin adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Lokasi Rutan Kelas IIA Pontianak terletak di Jalan Sungai Raya Dalam KM 1,3 Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Rutan Kelas IIA Pontianak dibangun di atas tanah seluas 14.308 m2 memiliki 8 (delapan) blok hunian tahanan yang terdiri atas 32 kamar dengan kapasitas 220 orang tahanan

Selain bangunan blok tahanan, Rutan Kelas IIA Pontianak juga terdapat bangunan kantor berlantai dua dengan 12 ruangan, Kepala Rutan satu ruang, banguanan Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan empat ruangan, Pengelolaan satu ruang, Poliklinik lima ruang, Dapur tiga ruang, Aula satu ruang dan Bimbingan Kegiatan empat ruang. Berdampingan dengan bangunan Rutan Kelas IIA Pontianak terdapat komplek Perumahan Dinas Pegawai Rutan Kelas IIA Pontianak yang dibangun di atas tanah seluas 1.313 m2.


logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN BARAT

Jl. Sungai Raya Dalam, KM 1,3 Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Kode Pos 78124

Email Kehumasan
rutanpontianak2014@gmail.com 

Email Aduan
rutanpontianak2014@gmail.com 

Hari ini50
Kemarin277
Minggu ini1853
Bulan ini5121
Total 90408

19-05-2024