.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak mempunyai fungsi:
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
- Melakukan pengelolaan Rutan;
- Melakukan urusan tata usaha.
-
a. Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan.
b. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan
Mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.
c. Sub Seksi Pengelolaan RUTAN
Mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Rutan.
d. Kesatuan Pengamanan RUTAN
Mempunyai tugas memelihara keamanan dan Ketertiban Rutan.