Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak mempunyai fungsi:

  1. Melakukan pelayanan tahanan;
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
  3. Melakukan pengelolaan Rutan;
  4. Melakukan urusan tata usaha.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA terdiri dari:
  1. a.    Sub Seksi Pelayanan Tahanan

    Mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan.

    b.    Sub Seksi Bimbingan Kegiatan

    Mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.

    c.   Sub Seksi Pengelolaan RUTAN

    Mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Rutan.

    d.    Kesatuan Pengamanan RUTAN

    Mempunyai tugas memelihara keamanan dan Ketertiban Rutan.


logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN BARAT

Jl. Sungai Raya Dalam, KM 1,3 Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Kode Pos 78124

Email Kehumasan
rutanpontianak2014@gmail.com 

Email Aduan
rutanpontianak2014@gmail.com 

Hari ini43
Kemarin277
Minggu ini1846
Bulan ini5114
Total 90401

19-05-2024